AYOMEDAN.ID -- Seorang pria di Banten membuat heboh dengan mengaku sebagai Dewa Matahari. Pria bernama Natrom ini juga disebut-sebut membawa suatu aliran.
Setelah menghebohkan warga Banten, kini pria bernama Natrom itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung, terhadap Natrom.
Setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom.
Baca Juga: Dewa Matahari Hebohkan Warga Banten, Ajarkan Aliran Sesat
"Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers, di Polres Lebak, Kamis, 15 Juli 2022.
Dilansir dari Republika, Polres Lebak menghentikan proses penyelidikan terhadap pria berusia 62 tahun yang mengaku sebagai Dewa Matahari, karena hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan mengalami gangguan kejiwaan.
Selain itu menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah belum kuat aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tidak pernah mengajak kepada orang lain.
Di samping itu juga tidak memiliki jamaah atau pengikut, namun yang bersangkutan menyampaikan kata-kata tersebut secara pribadi kepada saksi yakni karyawannya.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Sarinah
Wiwin berharap, Natrom diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak.
"Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," katanya.
Artikel Terkait
Kelola Sampah, Kota Padang Gulirkan Program Gotong Royong Hingga Denda Rp500 Ribu
Tolak Eksekusi Cafe di Medan, Massa Bentrok dengan Polisi
Benarkah Mimpi Melihat Ikan akan Mendapat Rezeki? Ini Tafsirnya
Gebyar dan Expo Pendidikan Kota Medan Pecahkan Rekor MURI
Ingin Bebas Dari Iklan di Smarthpone? Ini Caranya
10 Ayat Surat Al Kahfi serta Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Buntut Pengeroyokan IRT, Polisi Buru Lima Anggota Geng Motor di Medan
Renungan Harian Kristen 15 Juli 2022, Jawaban terhadap Keraguan
Doa agar Bebas dari Lilitan Utang yang Diajarkan Rasulullah
Shio Hari Jumat 15 Juli 2022: Kelinci Harus Bisa Jujur dengan Perasaan Diri Sendiri
20 Juli 2022, Telkomsel Matikan Sinyal 3G
Miskomunikasi Picu Muscab Partai Demokrat di Medan Ricuh