Polisi Sebut Penyebar Aliran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 08:27 WIB
Dewa Matahari asal Banten bernama Natrom dinyatakan mengalami gangguan jiwa. (Pixabay/Kanenori )
Dewa Matahari asal Banten bernama Natrom dinyatakan mengalami gangguan jiwa. (Pixabay/Kanenori )

AYOMEDAN.ID -- Seorang pria di Banten membuat heboh dengan mengaku sebagai Dewa Matahari. Pria bernama Natrom ini juga disebut-sebut membawa suatu aliran.

Setelah menghebohkan warga Banten, kini pria bernama Natrom itu dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Hal itu terungkap berdasar hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Rangkasbitung, terhadap Natrom.

Setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menghentikan kasus penyelidikan terhadap Natrom.

Baca Juga: Dewa Matahari Hebohkan Warga Banten, Ajarkan Aliran Sesat

"Kami hari ini memulangkan saudara Natrom ke tempat kediamanya di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar konferensi pers, di Polres Lebak, Kamis, 15 Juli 2022.

Dilansir dari Republika, Polres Lebak menghentikan proses penyelidikan terhadap pria berusia 62 tahun yang mengaku sebagai Dewa Matahari, karena hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan mengalami gangguan kejiwaan.

Selain itu menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kasus pemilik penginapan di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah belum kuat aspek yuridis yang disangkakan Pasal 156 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, mereka tidak tahu Natrom yang diduga melakukan penistaan agama tidak pernah mengajak kepada orang lain.

Di samping itu juga tidak memiliki jamaah atau pengikut, namun yang bersangkutan menyampaikan kata-kata tersebut secara pribadi kepada saksi yakni karyawannya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Wajah Baru Sarinah

Wiwin berharap, Natrom diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak.

"Kami berharap saudara Natrom itu di tempat kediamannya diberikan bimbingan rohani dari MUI Lebak agar menerima ajaran agama yang benar," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X