MoU tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan PMI ke Malaysia, sekaligus untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.
Mengingat sistem yang saat ini masih dibangun, proses penempatan PMI belum dilakukan.
“Namun kita meminta agar komitmen MoU yang sudah ditandatangani 1 April lalu untuk menghapuskan mekanisme-mekanisme lain selain proses one channel system, sudah dilakukan,” kata dia.***
Artikel Terkait
Polisi Sebut Penyebar Aliran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa
Lowongan Kerja Lulusan SMK Posisi Front Office dan Housekeeping, bisa Kirim Lamaran Online
Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka? Ini Prediksi Waktunya
Cara Mudah Cek Tulisan Typo dengan Gmail, bisa Kurangi Kesalahan Penulisan
Mobil Listrik ini Hanya Rp 200 Jutaan, Ini Mereknya