Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 15:43 WIB
Kemenag batalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (Kemenag Kanwil Jatim/jatim.kemenag.go.id)
Kemenag batalkan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (Kemenag Kanwil Jatim/jatim.kemenag.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Kementerian Agama (Kemanag) membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Sebelumnya Kemenag pada Kamis, 7 Juli 2022 telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, akibat dari dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT yang merupakan anak dari pengasuh ponpes tersebut.

Setelah sempatdicabut, pada Rabu, 13 Juli 2022 secara resmi Kemenag mengembalikan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, diumumkan Kabid PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

"Seluruh hak terkait dengan izin operasional proses pembelajaran itu dikembalikan semua kepada lembaga," ujar Anam di Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022, seperti dikutip dari republika.co.id.

Anam menjelaskan, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilakukan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan setelah tertangkapnya MSAT.

Dimana setetalah tertangkapnya MSAT, kegiatan di Ponpes tersebut sudah kembali normal.

Menurut Anam, hasil pemantauan pun telah disampaikan kepada Kementerian Agama.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Anam, Kementerian Agama menyimpulkan beberapa hal.

Pertama, bahwa kasus dugaan pencabulan tersebut adalah kasus yang bersifat by case atau dilakukan oleh salah satu oknum. Artinya tidak melibatkan seluruh elemen yang ada di pesantren tersebut.

"Yang terpenting adalah mereka yang diduga melakukan pelecehan sudah ditangkap," ujar Anam.

Kesimpulan kedua, bahwa mereka yang juga turut melakukan penghadangan atau menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka, juga sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap.

Baca Juga: Kemenag Imbau Keluarga Jemput Jemaah Haji Patuhi Prokes Ketat  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X