2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
Baca Juga: Segera Vaksin, Di Masa Endemi Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis
3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
4. Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian syarat dan ketentuan perjalanan kereta api terbaru yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Artikel Terkait
Segera Vaksin, Di Masa Endemi Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis
Menhub Kembali Wajibkan Vaksin Booster untuk Transportasi, Catat Tanggalnya
Pemprov DKI akan Integrasikan Tarif TransJakarta dengan MRT dan LRT
Ingin Mengerti Nilai-nilai Kehidupan? Tonton 5 Film Kartun Ini agar Dapat Pencerahan
Cara Download Video YouTube Kualitas HD Tanpa Aplikasi selain Savefrom
41 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Sampai Jelang Puncak Haji Berakhir
Kemenag Imbau Keluarga Jemput Jemaah Haji Patuhi Prokes Ketat
Pemerintah Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT RI Ke -77 berikut Filosofinya
Hindari Kebiasaan Menaburkan Garam Tambahan pada Makanan, Risikonya Sangat Fatal
SIM Keliling Medan Selasa, 12 Juli 2022
Pakar Kritik Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
Truk Parkir Ditabrak Minibus, 2 Orang meningggal Dunia
Hindari Wajah Berjerawat, Simak Tips Memilih Kontrasepsi Berikut