41 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Sampai Jelang Puncak Haji Berakhir

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 21:26 WIB
Total 41 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci hingga fase puncak haji berakhir (Kemenag RI/kemenag.go.id)
Total 41 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci hingga fase puncak haji berakhir (Kemenag RI/kemenag.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Menjelang fase puncak haji hampir berakhir, dilaporakn sebanyak 41 orang jemaah haji wafat di Tanah Suci.

Yang terbaru, selama selama fase puncak haji, sejak 8 Dzulhijjah 1443 Hijriah atau 7 Juli 2022, ada 14 jemaah yang wafat, baik di Makkah, Arafah, maupun Mina.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Satuan Operasional (Kasatop) Arafah, Muzdalif, dan Mina (Armuzna) Nasrullah Jasam.

Baca Juga: Sukses Selenggarakan Haji 2022, Arab Saudi Dipuji Sekjen OKI

“Data siskohat mencatat sejak awal fase Armuzna sampai hari ini, ada 14 jemaah yang wafat,” terang Nasrullah di Makkah, Senin, 11 JUli 2022, dilansir dari situs Kemenag.

Nasrullah memaparkan total jemaah haji Indonesia sejak keberangkatan pada 4 Juni 2022 mencapai 41 jemaah.

“Total jemaah haji Indonesia yang wafat sejak awal keberangkatan pada 4 Juni 2022 hingga hari ini berjumlah 41 orang,” paparnya.

Nasrullah mengatakan 14 jemaah yang wafat terdiri atas satu jemaah wafat di KKHI Arafah, enam jemaah wafat di KKHI Makkah, dan tujuh jemaah wafat di KKHI Mina.

"Jika disandingkan dengan angka kematian pada hari yang sama untuk lima tahun terakhir, saat ini adalah yang paling sedikit. Angka penurunannya sangat signifikan," terangnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Kakek Jemaah Haji Lempar Jumrah sambil Loncat-loncat, Netizen: Balas Dendam sama Setanpuncak ibada

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga hari ke-38 operasional haji di tahun 2015 misalnya, ada 380 jemaah wafat.

Sementara pada 2016, ada 149 jemaah wafat. Tiga tahun berikutnya, angka kematian pada angka 274 (2017), 154 (2018), dan 151 (2019).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X