Pemerintah Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT RI Ke -77 berikut Filosofinya

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 08:50 WIB
Pemerintah meluncurkan tema dan logo HUT RI Ke-77 (Kemensetneg/setneg.go.id)
Pemerintah meluncurkan tema dan logo HUT RI Ke-77 (Kemensetneg/setneg.go.id)

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), secara resmi telah meluncurkan tema dan logo HUT RI Ke-77.

Pada logo HUT RI Ke-77 ini berbentuk angka 77 yang didominasi oleh warna merah dan putih. Logo tersebut mengandung filosofi yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

Logo Hari Kemerdekaan RI atau HUT RI ke-77 ini mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas.

Logo HUT RI ke-77 ini juga sebagai sebuah refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan harapan untuk bersama pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76 Tahun, Polri Berharap Indonesia Lebih Baik Lagi

Ada tujuh filosofi yang terkandung dalam logo HUT RI ke-77 ini. Berikut uraian lengkap filosofi tersebut, yang dirilis Kemensetneg.

1. Dua Panah ke Atas (Percepatan dan Pergerakan)

Bentuk angka 77 menyerupai dua panah ke atas melambangkan gerak percepatan dalam memperbaiki kondisi Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

2. Dua Anak Tangga (Progres dan Pembangunan)

Dua garis mendatar membentuk tangga yang mengarah ke atas melambangkan progress dan pembangunan segala sektor di Indonesia.

3. Bagian Atas Terpotong (Demokrasi dan Keterbukaan)

Bagian atas terpotong melambangkan keterbukaan bangsa Indonesia dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.

4. Garis Miring dan Sudut Runcing (Semangat Juang dan Garuda Pancasila)

Baca Juga: Puncak Kegiatan Harganas 2022, Bobby Nasution Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemensetneg RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X