AYOMEDAN.ID--Bagi anda warga kota Medan Sumatera Utara yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
Melansir dari korlantas.polri.go.id
Layanan SIM Keliling Polrestabes Madan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Hujan Berjam-jam Paksitan Terendam Banjir
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut lokasi SIM Kelilng Medan untuk hari Selasa 12 Juli 2022, yang buka mulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 12.00 Wib.
- SAMSAT Corner Sun Plaza
- Pos Polisi Lapangan Merdeka
- Komplek Perumahan Asia Mega Mas
- Carefour Padangbulan
- Jalan Putri Hijau depan BRI Wilayah I Sumut
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Medan semoga bermanfaat.
Baca Juga: Merasa Dibatasi saat Beli Solar, Puluhan Sopir Truk Sawit dan Batu Bara datangi Pertamina Bengkulu
Artikel Terkait
Kumpulan Doa Harian Lengkap dari Bangun Tidur hingga Menjelang Tidur, untuk Diamalkan Sehari-hari
Renungan Katolik Selasa, 12 Juli 2022 Hari Biasa Pekan XV
Renungan Harian Kristen Selasa, 12 Juli 2022, Pertobatan Sejati
Shio Selasa 12 Juli 2022, Kerbau Harus Menerima Diri Sendiri
Hujan Berjam-jam Paksitan Terendam Banjir