nasional

5 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang, Hanya Perlu 3 Dokumen, Dijamin Beres

Senin, 20 Februari 2023 | 18:23 WIB
5 Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang, Hanya Perlu 3 Dokumen, Dijamin Beres

3. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya pembuatan KTP baru berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Datangi Istana Kepresidenan, Zainudin Amali Temui Jokowi terkait KLB PSSI, Ada Apa?

4. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan biaya administrasi dibayar, Anda akan diberikan tanda terima oleh petugas Disdukcapil. Tanda terima ini akan berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.

5. Tunggu proses pengolahan KTP baru yang biasanya memakan waktu beberapa minggu. Jika KTP baru sudah selesai, Anda bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengambilnya.

Semoga bermanfaat!

Disclaimer: artikel tentang cara dan syarat mengurus KTP hilang mengambil sumber dari ChatGPT.***

Halaman:

Tags

Terkini