nasional

7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:59 WIB
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan

2. Bawa persyaratan pindah KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

3. Mengisi formulir permohonan perubahan alamat dan menyerahkan semua persyaratan kepada petugas Disdukcapil.

4. Petugas akan memeriksa persyaratan dan melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Nikah, Ternyata Ini Manfaat dan Perbedaan dengan Buku Nikah

5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan data valid, maka petugas akan memproses perubahan alamat pada KTP.

6. Melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Setelah proses selesai, kamu akan diberikan bukti pengambilan KTP yang bisa diambil pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya proses pindah KTP memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing.

Disclaimer: artikel tentang 7 langkah cara pindah KTP mengambil sumber dari ChatGPT.***

Halaman:

Tags

Terkini