AYOMEDAN.ID -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu pengenal resmi yang di keluarkan negara untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berisi biodata diri mulai dari nama, alamat, agama, pekerjaan dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Nah, apabila kamu pindah tempat tinggal atau domisili, tentu harus malakukan pindah KTP.
Baca Juga: Resep Kari Ayam Medan, Masakan Khas Sumatera Utara Menggoyang Lidah Kaya akan Rempah
Hal ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan seseorang tercatat dengan benar dan up to date.
Lantas bagaimana cara pindah KTP?
Berikut AyoMedan.id sajikan 7 langkah untuk cara pindah KTP:
1. Menyiapkan persyaratan
- KTP asli yang lama
- Surat pindah dari kelurahan atau kecamatan setempat
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau KTP suami/istri/orang tua
- Fotokopi akta lahir, jika ada perubahan nama
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar