AYOMEDAN.ID - Sebelum pergi mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terdapat syarat membuat KTP digital yang harus dipenuhi pemohon.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pembuatan KTP digital sampai 50 juta.
Seiring dengan target tersebut, Kemendagri tidak akan lagi memasok blangko sebagai material pembuatan KTP elektronik atau e-KTP.
Nantinya setiap warga negara cukup memiliki KTP digital sehingga kewarganegaraannya diakui.
KTP digital sendiri mempunyai sejumlah keunggulan. Terutama lebih fleksibel untuk dibawa karena hanya membutuhkan akses digital, seperti lewat smartphone.
Baca Juga: Cara Menjadikan Anak Sehat dan Aktif, Beri Gizi dan Makanan yang Seimbang
Dirjen Dukcapil Zuna Arif Fakhrulloh menargetkan 25 persen KTP digital dari populasi masyarakat Indonesia tersebut untuk tahun ini dan tersebar di seluruh kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berikut ini syarat membuat KTP digital:
- e-KTP
- Email aktif
- Nomor handphone
Cara membuat KTP Digital
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat di mana pemohon berada.