Sebab, untuk membuat KTP digital dibutuhkan bantuan petugas Dukcapil untuk mendapatkan akses kode QR untuk verifikasi dan validasi data pemohon.
Begini cara membuat KTP versi digital:
1. Buka Play Store
2. Cari dan unduh Identitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Buka aplikasi IKD dan klik daftar
4. Masukkan data diri berupa NIK, email, dan nomor telepon, klik verifikasi data
5. Setelah itu scan kode QR yang diberikan oleh petugas Dukcapil
Baca Juga: Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
6. Setelah berhasil, Anda tinggal melihat email untuk mendapatkan kode aktivasi
7. Buka kembali aplikasi dan masukkan kode tersebut
Itulah syarat membuat KTP digital dan cara membuatnya. Pastikan data diri benar saat mendatangi Disdukcapil setempat.
Artikel Terkait
Pemko Medan Gratiskan Biaya Berobat, Warga Cukup Bawa KTP
Mantap! Mulai Besok 1 Desember 2022 Warga Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP
Warga Medan Bisa Berobat Gratis hanya Dengan KTP, Tapi…
Warga Medan Bisa Berobat Gratis dengan KTP, Ini Jenis Penyakit yang Bisa Dijamin dan Tidak
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
Sering Dikeluhkan Masyarakat, Ini 3 Kendala Pencetakan KTP-el, Dirjen Zudan: Mari Transformasi ke KTP Digital
KTP Elektronik akan Diganti KTP Digital, Ini Manfaat, Kelebihan dan Keuntungan KTP Digital
Inilah Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak dan Lebih Mudah
Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap