nasional

Begini Syarat Mendapatkan SIM C1 dan C2 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

Jumat, 27 Januari 2023 | 14:00 WIB
Simak syarat mendapatkan SIM C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 CC (PMJ News)

 

AYOMEDAN.ID -- Bagi pemilik sepeda motor 250-500 CC wajib tahu cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1.

SIM C1 disyaratkan bagi pengguna sepeda motor 250-500 CC. Untuk mendapatkannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Saat ini Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan SIM C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Baca Juga: Makin Canggih, Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip, Begini Penampakannya

Nantinya pengendara sepeda motor 250-500 cc wajib memiliki SIM C1 ini.

Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C1.

Menurutnya, untuk memperoleh SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca Juga: Perpanjangan Pelat Nomor Rahasia RF Dihentikan, Polri Beberkan Alasannya

Demikian pula bagi masyarakat yang ingin mendapat SIM C2 harus telah memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," imbuhnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya, seperti dikutip Ayomedan.id dari PMJ News, Jumat, 27 Januari 2023.

Halaman:

Tags

Terkini