a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. ASN
d. Prajurit TNI
e. Anggota Polri
f. Kepala Desa dan perangkat desa
e. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2023: Kreatif, Cocok Dipajang di Profil Media Sosial
Adapun untuk mendaftarkan diri pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa melalui laman prakerja.go.id. Di sana, peminat program tinggal mengisi data untuk mengaktivasi akun Prakerja.