nasional

Ajak Teman Gauli Istrinya, Oknum Polisi di Pamekasan Ditangkap Polda Jatim

Jumat, 6 Januari 2023 | 21:40 WIB
Ajak teman gauli istrinya sendiri, oknum polisi di Pamekasan ditangkap aparat Polda Jatim (pixabay)

 


AYOMEDAN.ID -- Seorang anggota polisi dari Polres Pamekasan, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Oknum anggota polisi Polres Pamekasan berinisial Aipda AD ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial MH (41 tahun) ke Polda Jatim.

Aipda AD dilaporkan atas dugaan dugaan terlibat kasus kekerasan seksual. Saat ini, oknum anggota Polres Pamekasan tersebut diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Vivo Terbaru 2023, di Medan Ada SPBU Vivo? Cek Lokasinya di sini

Kepala BidangHumas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, membenarkan perihal penangkapan oknum polisi tersebut.

"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," kata Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 6 Januari 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda AD bertugas di Sabhara Polres Pamekasan. Mengenai kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, Kombes Dirmantobelum bersedia mengungkapkan.

"Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," kata Dirmanto.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Mantan Terindah Aurel saat SMP di depan Atta Halilintar, Ibu Ameena: Bawel Banget

Melansir Republika.co.id, penangkapan anggota Polres Pamekasan itu dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

Baca Juga: Regulasi Piala AFF 2022 Terapkan Gol Kandang dan Tandang, Timnas Indonesia Perlu Lakukan Hal Ini agar Lolos

Halaman:

Tags

Terkini