AYOMEDAN.ID -- Pemerintah daerah di 5 provinsi Kalimantan telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023.
Besaran UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan kenaikannya beragam, dari 5-8 persen.
Kenaikan UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan tersebut, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut, disebukan bahwa kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023 maksimal 10 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun Ayomedan.id, provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2023 tertinggi di Kalimantan adalah Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar 8,845 persen.
Sedangkan berdasarkan nominal, Kalimantan Utara (Kaltara) adalah provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Kalimantan, yaitu sebesar Rp3.251.702,67.
Adapun provinsi dengan UMP 2023 terendah di Kalimantan adalah Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Rp2.608.601,75.
Baca Juga: Berlaku Besok, Inilah Daftar UMP 2023 di 10 Provinsi Sumatera dari Aceh hingga Lampung
Daftar Lengkap UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, dari Kaltara sampai Kalsel.
1. Kalimantan Utara (Kaltara): Rp3.251.702,67 (Naik 7,79 persen)
2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)