AYOMEDAN.ID -- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut pemerintah.
Pencabutan PPKM menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi: Memakai Masker Diteruskan
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali," kata Presiden Jokowi dalam siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 30 Desember 2022.
Jokowi menegaskan, pencabutan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya cakupan imunitas penduduk.
Hasil sero survei pada Desember 2021 tercatat sebesar 87,8 persen dan pada Juli 2022 sebesar 98,5 persen.
Dengan dicabutnya PPKM menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terkait bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah, apakah juga akan ikut di hentikan pada 2023?
Baca Juga: Ini Alasan MUI Sumut Haramkan 'Manusia Silver'
Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab menurutnya pemeritah akan tetap melanjutkan bansos dan bantuan obat-obatan pada tahun 2023 mendatang.
"Ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan, bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Jokowi, dikutip dari Republika.co.id.
Selain itu, pemberian beberapa insentif pajak dan lainnya juga akan terus dilanjutkan.
Jokowi menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu dari 4 negara G20 yang dalam 10 hingga 11 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang lonjakan.