nasional

Mahasiswa Tuding DPR Sahkan RKUHP di Akhir Tahun dengan Alasan Ini

Rabu, 7 Desember 2022 | 09:57 WIB
Mahasiswa menuding, DRP sengaja mengesahkan RKUHP di akhir tahun dengan alasan ini (Instagram/@walhi_indonesia)

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

RKUHP sendiri banyak menuai kontroversi. Sebab terdapat sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Beberapa pasal dianggap dapat mengancam kebebasan berpendapat. Tak hanya itu, dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, hukuman koruptor yang semula paling sedikit 4 tahun, dipangkas menjadi paling sedikit 2 tahun.

Baca Juga: Siap-siap CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Daftar Formasi Kejaksaan Agung untuk Lulusan Sarjana

Berikut sejumlah pasal yang dianggap kontroversial, dirangkum dari Suara.com.

- Pasal 256 RKUHP: Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan

- Pasal 240 RKUHP: Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara

- Pasal 263 RKUHP: Penyebaran berita bohong atau hoax

Baca Juga: Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan

- Pasal 218 dan 219 RKUHP: Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

- Pasal 411 RKUHP: Larangan perzinahan dan kumpul kebo

- Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP: Hukuman mati

- Pasal 300 RKUHP: Tindak pidana masyarakat beragama

- Pasal 2 RKUHP: Hukum adat

Halaman:

Tags

Terkini