AYOMEDAN.ID -- Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember 2022.
Namun mahasiswa menuding, langkah DPR mengesahkan RKUHP di akhir tahun, sebagai cara menghindari demo besar-besaran.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menilai, DPR sengaja mengesahkan RKUHP untuk menghindari aksi unjuk rasa penolakan skala besar dari mahasiswa.
Baca Juga: Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun
Mengingat, pada akhir tahun mahasiswa tengah disibukan dengan Ujian Akhir Semester (UAS).
"Bisa jadi (memanfaatkan mahasiswa sibuk UAS), karena di UI kondisinya seperti itu (sedang UAS)" kata Bayu ditemui saat menghadiri demontrasi tolak KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.
Kendati demikian, dia menyatakan dalam waktu dekat mereka mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia bakal mengelar aksi unjuk rasa berskala besar.
"Kami akan berusaha menghadirkan gelombang penolakan yang besar, kami akan berdiskusi, berkonsolidasi," katanya, seperti dikutip dari Suara.com.
Pasal Kontroversial
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang.
Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
Baca Juga: Innalilahi, Lord Rangga Meninggal Kenapa?