nasional

Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun

Selasa, 6 Desember 2022 | 13:32 WIB
Salah satu pasal kontroversial dalam RKUP yang disahkan DPR adalah hukuman bagi koruptor yang dikurangi (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

 

AYOMEDAN.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.

Meski terdapat sejumlah pasal kontroversial, namun DPR tetap mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RKUHP jadi Undang-Undang, dilakukan DPR dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Baca Juga: Inilah Deretan Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan Hari Ini, Salah Satunya tentang Penghinaan Presiden

Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu pertanda sahnya RKUHP menjadi undang-undang.

Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang, seperti dikutip Ayomedan.id dari Suara.com, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah

Usai seluruh fraksi menyatakan setuju, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Diskon Hukuman Bagi Koruptor

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam RKUHP yang telah disahkan jadi Undang-Undang, yakni terkait hukuman bagi koruptor.

Pasal tersebut yaitu Pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini