AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP Kaltim 2023, membawa angin segar bagi para pekerja yang ada di wilayah Kalimantan Timur.
Diketahui, UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,20 persen dari tahun 2022.
Baca Juga: Hore! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Kenaikannya
Dimana pada 2022 Upah Minimum Provinsi Kaltim sebesar Rp3.014.497.
Dengan demikian UMP Kaltim 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp186.899 dari tahun sebelumnya.
Para pekerja yang berada di wilayah Kalimantan Timur, bakal menikmati UMP Kaltim 2023 sebesar Rp3.201.396.
Penetapan Upah Minimum Provinsi ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Baca Juga: Sah! UMP 2023 Naik, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Dalam Permenaker tersebut diatur besaran kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK 2023, paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian, pemerintah daerah menetapkan UMP dan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Selanjutnya, Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Penetapan UMK 2023 ini dilakukan paling lambat 7 Desember2022, sebagaimana diatur dalam Permenaker.