AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker), resmi menaikan UMP 2023.
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut ditetapkan UMP 2023 naik paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Selamat! UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Inilah Besaran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Gubernur, dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Hingga saat ini, beberapa provinsi belum mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Diprediksi, pengumuman terkait kenaikan UMP 2023 bakal dilakukan pada 28 November 2022.
Daftar Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia
Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Sambil menunggu pengumuman resmi, berikut daftar UMP di 34 provinsi Indonesia pada 2022.
Artikel Terkait
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya
PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
Mau Ikut CPNS 2023? Ini Daftar Formasi Jabatan untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan
Kapan BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair? Begini Cara Cek Penerima Bansos dari HP
BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November atau Desember? Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
12 Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 Salah Satunya BLT BBM, Segera Cek Rekening Kamu
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Simak Info Terbaru serta Persyaratan Pendaftaran ASN
Jabar Hattrick Juara Umum Porwanas, Jadi Pemilik Tetap Piala Presiden
Hubungan Seks Diluar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Warganet Pertanyakan UU Korupsi
Resep Cireng Kriuk, Montok dan Kopong di Dalam, Lengkap dengan Cara Bikin Sambal Rujaknya
Bantuan Korban Gempa Cianjur Kebanyakan Pakaian Wanita, Bapak-bapak Kebagian Daster
Peringati Hari Guru, Bobby Nasution Jelaskan Platform Merdeka Mengajar dan Bagikan 3.000 Sepatu
Inilah Asal Usul Ban Kapten One Love yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar
Aulia Rachman Dicopot dari Sekretaris Gerindra Sumut, Gegara Foto Bareng Anies Baswedan?
2 Link Live Streaming Prancis vs Denmark di Piala Dunia 2022 Lengkap dengan Prediksi Skor
Siapa Sosok Banyak Kerutan di Wajah dan Rambut Putih yang Diungkap Presiden Jokowi?
Terbuat dari Emas 18 Karat, Ketahui Sejarah Trofi Piala Dunia, Ukuran, hingga Harga