AYOMEDAN.ID -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan kenaikan UMP Jogja 2023.
UMP Jogja 2023 mengalami kenaikan cukup tinggi yakni sebesar 7,65 persen dari tahun 2022.
Kenaikan UMP Jogja 2023 hampir mendekati batas maksimum besaran Upah Minimum 2023 yang ditetapkan Menaker yaitu 10 persen.
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Simak Besaran Persentase serta Nominal Kenaikannya
Sebagai informasi, Upah Minimum Provinsi DIY pada 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Ada pun UMP Jogja 2023 naik sebesar 7,65 persen atau Rp 140,866,86.
Dengan demikian, maka besaran nominal UMP Jogja 2023 menjadi Rp Rp1.981.782,39.
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Tok! UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Intip Besaran Nominalnya
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," terangnya, Senin, 28 November 2022 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat dumumkan pada Rabu, 7 Desember 2022 mendatang.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi pada kesempatan yang sama mengatakan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
Baca Juga: Hilang Kontak, Jenazah Kru Helikopter NBO 105 Ditemukan di Pantai Burung Mandi Bangka Belitung