AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.
Selain Tunjangan Profesional Guru Agama Islam Non-PNS 2022, Kemenag juga segera mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS, yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020.
Kabar terkait segera cairnya Tunjangan Profesional Guru Agama Islam Non-PNS 2022 serta Tukin Guru dan Pengawas PAI PNS, disampaikan Dirjen Pendis, Muhammad Ali Ramdhani.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," tegas Muhammad Ali Ramdhani, dikutip Ayomedan.id, Kamis, 24 November 2022.
Sebagai informasi, anggaran yang disediakan untuk pencairan TPG PAI Non-PNS 2022, mencapai Rp205 miliar.
Sedangkan untuk Tukin Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020, sebesar Rp7,1 miliar.
Dirjen Pendis, yang akrab disapa Kang Dhani ini menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
Baca Juga: PPPK Guru Kemenag 2022 Dibuka? Begini Penjelasan Kementerian Agama
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah mengatakan, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi untuk pembayaran TPG PAI.
Kemudian, untuk Tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," imbuhnya.