5. Paracetamol (Kimia Farma)
6. Paracetamol (Afi Farma)
7. Paracetamol (Afi Farma).
Sementara, ada 3 obat sirup yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan melebihi batas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Sedangkan 69 obat sirup lainnya masih dalam tahap pengujian.
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut sedikitnya 102 obat sirup yang dilarang dijual dan diresepkan, karena diduga jadi pemicu gagal ginjal akut.
Diketaui 102 obat sirup tersebut berdasarkan hasil penelusuran dari Kemenkes dan BPOM yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat para pasien dirawat.
Menkes meminta agar 102 obat sirup itu agar tidak diresepkan terlebih dulu.