AYOMEDAN.ID -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, sedikitnya 102 obat sirup yang dilarang dijual dan diresepkan, karena diduga jadi pemicu gagal ginjal akut.
Menurut Menkes, diketaui 102 obat sirup tersebut berdasarkan hasil penelusuran dari Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat para pasien dirawat.
Menkes meminta agar 102 obat sirup itu agar tidak diresepkan terlebih dulu.
“102 Obat ini jangan diresepkan dulu, daftar 102 masih konservatif dan lebih mengerucut dibanding semua obat sirup," kata Budi.
Hal ini, selain dari tindakan pencegahan, dibuat juga untuk mencabut larangan konsumsi semua obat sirup, yang dijual di apotek.
Melandir dari SuaraCianjur, 102 obat sirup yang dilarang ini mengandung cemaran yang berlebihan etilen glikol, dietilen glikol dan ethylene glycol butyl ether atau EGBE.
Adapun daftar merek 102 obat sirup yang dilarang tersebut yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Makna Senyuman Sang Pembunuh yang Bawa Mayat Korban di Lift Apartemen
1. Afibramol Paracetamol Sirup
2. Alerfed Syrup Pseudoefedrin HCI 30 mg, triprolidin HCI 1,25 mg Syrup
3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup
4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup