Antisipasi Gagal Ginjal pada Anak, Pemko Medan Datangi Apotek Monitoring Penjualan Obat Sirop

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:11 WIB
Soal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes rilis daftar obat sirup yang dihentikan sementara (Pexels/Cuttonbud)
Soal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes rilis daftar obat sirup yang dihentikan sementara (Pexels/Cuttonbud)

AYOMEDAN.ID—Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara melalui Dinas Kesehatan, melakukan monitoring ke sejumlah apotek dan toko obat. Monitoring dilakukan untuk memastikan layanan ksehatan, apotek dan toko obat tidak menjual obat yang kini peredarannya sudah dilarang oleh pemerintah.

Pasalnya, obat sirop dengan merek tertentu dilarang peredarannya oleh pemerintah karena diduga menjadi pemicu timbulnya penyakit gagal ginjal pada anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Makna Senyuman Sang Pembunuh yang Bawa Mayat Korban di Lift Apartemen

Petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan, dari monitoring tersebut toko obat atau apotek sudah banyak yang mematuhi aturan dari pemerintah.

"Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud," kata Rukun Ramadani.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Babak Perempat Final Denmark Open 2022

Ia menjlaskan, sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan juga untuk sementara.

Baca Juga: Dua Kurir Narkoba di Medan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 12 Kg Sabu-sabu

"Guna menghindari kepanikan dimasyarakat kita meminta apotik agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai dengan ada pengumuman resminya," ungkapnya.

Tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan himbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di apotek.

Baca Juga: Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapan Iwan Bule

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X