AYOMEDAN.ID—Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua orang diduga calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan calo yang meresahkan.
Informasi yang dilansir dari akun Instagram @tkpmedan menyebutkan, dua calo tersebut diamankan di halaman parkir Gelanggang Remaja Jalan Arief Lubis samping kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.
Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjak pada Anak, Pemko Medan Datangi Apotek Monitoring Penjualan Obat Sirop
“Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, berhasil mengamankan dua calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sering menipu masyarakat,” tulis akun @tkpmdan.
Kedua calo berhasil diamankan setelah Kasatlantas menyamar sebagai pemohon SIM, Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Makna Senyuman Sang Pembunuh yang Bawa Mayat Korban di Lift Apartemen
“Kedua calo itu adalah Joko Susilo (36) warga Jalan HM Said Gang Juki No. 9 dan Surya Dinata (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus No.15, Medan,” terang akun @tkpmedan.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar membenarkan penangkapan kedua calo SIM yang sudah sangat meresahkan tersebut, Rabu (19/10/22).
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Babak Perempat Final Denmark Open 2022
Artikel Terkait
Teks Sambutan Menteri Agama pada Upacara Hari Santri 2022, untuk Amanat Pembina Upacara
Anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan Dihukum Lari Keliling Markas, Ini Alasannya
Ini Daftar Lengkap Merek Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Mengandung Cemaran EG dan DEG
Motor Matik Anda Boros? Mungkin Ini Penyebabnya
PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan D3, Cek Formasi dan Persyaratannya
Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSSI, Begini Tanggapan Iwan Bule
Dua Kurir Narkoba di Medan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 12 Kg Sabu-sabu