"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus pada leher sisi kanan," ujar JPU.
Padahal sebelumnya Kuasa Hukum keluarga FS Arman Hanis, masih bersikeras perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'.
Arman menyebut keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'.
"Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," kata Arman.
Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selainitu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.