AYOMEDAN.ID -- Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap Propam Mabes Polri, memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa dilakukan Propam Mabes Polri, pada Jumat, 15 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya mengatakan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkoba, membuatnya terancama hukuman berat.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.
"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kombes Mukti Juharsa juharsa juga mengungkapkan, tidak hanya Irjen Teddy Minahasa saja yang terancam hukuman mati, namun tersangka lain juga anggota Polri dan masyarakat sipil diancam hukuman yang sama.
Baca Juga: Bambang Tri dan Gus Nur jadi Tersangka, Tapi Bukan Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Ia menjelaskan kronologi awal terungkapnya kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy.
Melansir dari Republika.co.id, Sabtu, 15 Oktober 2022, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian dari hasil pengembangan oleh penyidik, ternyata ada keterlibatan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy.
"Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa yang baru beberapa hari menjabat Kapolda Jatim, ditangkap Propam Polri.
Baca Juga: Wanda Hamidah Tuding Anies Baswedan Dibalik Pengusiran dan Eksekusi Rumah yang Ditempatinya