Baca Juga: Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
2. Personel Polri tahu FIFA larang penggunaan gas air mata
Terungkap fakta bahwa personel Polri mengetahui adanya adanya regulasi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) dan PSSI terkait larangan penggunaan gas air mata dalam pengendalian suporter di stadion.
Tetapi, menurut Kapolri, selaku Kabag Ops, tersangka WS tak melakukan pencegahan, atau melarang penggunaan gas air mata itu.
“Dan tersangka H, yang bersangkutan sebagai Danki 3 Yon Brimob, yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Saudara tersangka BSA (BS), yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” sambung Sigit.
3. Tembakan gas air mata respons Polisi atas reaksi penonton
Kapolri mengungkap, penembakan gas air mata tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan karena adanya sejumlah penonton yang nekat masuk ke lapangan.
Polisi kemudian mengevakuasi pemain, dipimpin langsung oleh Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.
Karena semakin banyak suporter yang nekat masuk ke lapangan, para anggota pengamanan, membalas dengan tembakan gas air mata. Namun, tembakan gas air mata juga diarahkan ke tribun.
4. Pintu keluar stadion yang juga turut disalahkan
Stadion Kanjuruhan, Malang memiliki 14 pintu keluar. Usai penembakan gas air mata, terjadi kepanikan dari para penonton. Mereka pun berusaha keluar stadion.
Akan tetapi, di beberapa pintu keluar terjadi penyumbatan arus keluar manusia khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14.
Kapolri mengungkap penyebab penonton tak bisa keluar dari pintu-pintu tersebut.
Baca Juga: Komdis PSSI Jatuhkan 3 Sanksi kepada Arema FC Termasuk Ketua Panpel, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan aturan FIFA, gerbang keluar stadion itu, penuh, lima menit sebelum pertandingan usai. Namun, kata Kapolri, pintu-pintu itu hanya terbuka satu setengah meter.