AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ada enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya memiliki peran yang berbeda.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan.
Baca Juga: Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Daftarnya
Adapun para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL (Akhmad Hadian Lukita)
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel), AH
3. Security Officer, SS
4. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, WS
5. Kasat Samaptha Polres Malang, BS
6. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.
Selain penetapan tersangka, dari hasil penyidikan ditemukan enam fakta terkait tragedi Kanjuruhan, sebagaimana disampaikan Kapolri.
Berikut enam fakta tragedi Kanjuruhan, seperti dilansir dari Republika.co.id.
1. Gas air mata bagian dari penyebab banyaknya yang tewas di Kanjuruhan
Menurut Kapolri, lebih dari 10 kali gas air mata ditembakan ke arah penonton oleh 11 personel.
Para personel itu, tujuh kali melepaskan gas air mata ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke tribun utara dan tiga kali ke lapangan.
Adapun yang memberi perintah untuk menembakan gas air mata menurut Kapolri yaitu tiga atasan 11 personel tersebut.
“Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” kata Sigit.