nasional

Polisi Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Hasilnya akan Diungkap ke Publik

Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:35 WIB
ilustrasi gas air mata

AYOMEDAN.ID—Terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion, polisi memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi. Pasalnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion dilarang oleh FIFA.

Publik pun mempertanyakan sekaligus menyayangkan penggunaan gas air mata dalam pengamanan kericuhan yang terajdi di Satdion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

Baca Juga: Pubik Persoalkan Penggunaan Gas Air Mata Dalam Kricuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini yang Dilakukan Polisi

Penggunaan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan banyak mendapat sorotan. Polisi memastikan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh.

Melansir dari www.pmjnews.com Polri melakukan evaluasi mengenai penggunaan gas air mata.

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (2/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, IPW Minta Kapolri Cabut Izin Liga 1 dan Copot Kapolres Malang

Ia memastikan, evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur secara menyeluruh dan hasilnya akan dibuka ke publik.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya 127 Meninggal Dunia Akibat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

Sebagai inromasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dimana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Baca Juga: Jokowi Minta Kapolri Usut Tragedi Kanjuruhan hingga Tuntas

Tags

Terkini