AYOMEDAN.ID—Korlantas Polri berencana akan menerbitkan SIM khusus untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250 cc atau lebih. Rencana ini sudah masuk dalam agenda rakor, dan tengah dalam pemantapan.
SIM khusus untuk motor 250 cc atau lebih akan disebut SIM C1, penerbitannya akan melalui sejumlah proses. Diantaranya adalah, polisi akan terlebih dahulu melakukan pendataan dan uji praktik lapangan.
Baca Juga: TikToker Ini Sudah Meprediksi Kemelut Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Penjelasannya
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022). Seperti yang dilansir dari www.pmjnews.com
Mengenai rencana penerbitan SIM C1, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan divisi lainnya agar proses pendataan berjalan dengan baik.
Baca Juga: TikToker Ungkap Rizky Billar Menikahi Lesti Kejora Tanpa Rasa Cinta
“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.