AYOMEDAN.ID—Polri terus mengambil langkah percepatan dan ketegasan terhadap anggotanya yang terbukti terlibat kasus Ferdy Sambo. Hinnga kini sebanyak 11 anggota polisi telah menjalani sidang kode etik.
11 polisi yang telah menjalani sidang kode etik diberi sanksi berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.
Selain itu, polri juga akan menjatuhi sanksi kepada anggota polisi lainnya yang terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terlibat Kasus Ferdy Sambo, 11 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Ini Jenis Sanksinya
Pengenaan sanksi kepada anggota polisi yang terllibat kasus Ferdy Sambo merupakan upaya Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat. Karena sempat terpuruk gegara kasus yang sama.
Melansir dari www.suara.com Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu (sidang etik kasus Duren Tiga)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Penghianatan G30S/PKI Asli Tanpa Sensor
Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Medan Selasa 20 September 2022, Ini Besaran Biaya dan Syaratnya
Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.