Terlibat Kasus Ferdy Sambo, 11 Polisi Jalani Sidang Kode Etik, Ini Jenis Sanksinya

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 09:27 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo.

AYOMEDAN.ID—Polri tidak mengulur-ulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Hingga kini ada 11 anggota polisi yang telah menjalani sidang kode etik berikut sanski yang dikenakannya.

Walaupun Ferdy Sambo sudah dinyatakan resmi dipecat, Polri masih akan menyelesaikan sanksi bagi anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketegasan polri dan kecepatan dalam mengambil tindakan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, merupakan langkah polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Penghianatan G30S/PKI Asli Tanpa Sensor

Melansir dari www.suara.com Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu (sidang etik kasus Duren Tiga)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang ada dugaan kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Medan Selasa 20 September 2022, Ini Besaran Biaya dan Syaratnya

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.

Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, Kamis (25/8). Putusan sidang dibacakan pada hari Jumat (26/8) dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Medan Selasa 20 September 2022

Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9) terhadap Kompol Chuck Putranto, lalu Jumat (2/9) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.

Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X