Baca Juga: Tahun Ini Tiga Kabupaten di Sumatera Selatan Bebas Kemarau
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga: Setelah Presiden Jokowi dan LBP, Bjorka Ancam Bocorkan Data Pertamina