nasional

Kemnaker Segera Cairkan BSU Tahap Pertama, Cek Waktu dan Syaratnya

Jumat, 9 September 2022 | 11:20 WIB
Kemnaker segera cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, cek waktu dan syaratnya (Pexels/Ahsanjaya)


AYOMEDAN.ID -- Kementerian Keterangakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Untuk mendukung pencairan BSU tahap pertama, Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 16.198.731 pekerja yang berhak menerima BSU ditahun 2022.

Baca Juga: 16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dalam konferensi persnya, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Ida juga mengatakan, untuk mempercepat proses penyaluran BSU tahun 2022, selain dengan bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Kemnaker juga bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Selanjutnya Ida menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2022.

Ada beberapa syarat bagi penerima BSU, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Baca Juga: Protes Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Foto Puan Maharani di Depan Gedung DPRD Sumut

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Bukan PNS, TNI atau Polri.

Halaman:

Tags

Terkini