Bagi masyarakat yang masih memegang URK tersebut dapat segera menukarnya ke Bank Indonesia periode 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2023.
Penukaran atas URK 1995 yang dicabut akan ditukar senilai nominal yang tertera.
Kemudian layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
Baca Juga: Tahanan Melahirkan di Sel, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Candrawathi