nasional

Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Secara Tertulis, Polri: Tetap akan Diproses

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:26 WIB
Divisi Propam Polri hingga kini belum terima banding secara tertulis oleh Ferdy Sambo (YouTube/POLRI TV RADIO)

 


AYOMEDAN.ID -- Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini belum mengajukan banding secara tertulis.

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar pekan kemarin, Ferdy Sambo menyatakan banding usai dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau dipecat.

Ferdy Sambo divonis PDTH atau dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan

Namun hinga kini Divisi Propam Polri, belum menerima permohonan banding secara tertulis oleh Ferdy Sambo.

Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses etik pemecatan Irjen Sambo dari kepolisian, tetap akan diproses meskipun banding tertulis belum diajukan.

“Sampai dengan hari ini (29/8/2022), dari Propam belum ada menerima memori banding,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Dedi menerangkan, mengacu aturan internal, pengajuan banding dilakukan selama tiga hari kerja setelah pelanggar etik, mendapatkan vonis dari sidang KEPP.

Sidang KEPP untuk Irjen Ferdy Sambo, sudah diputuskan pada Kamis, 25 Agustus 2022 dan Jumat, 26 Agustus 2022 dengan vonis PTDH atau pecat.

Baca Juga: Usai Dipecat Sidang Komisi Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Mengacu putusan tersebut, kata Dedi, Irjen Sambo mengajukan banding.
Dalam pengajuan banding tersebut, dilakukan tertulis selama tiga hari kerja setelah putusan KEPP diundangkan.

Namun begitu, kata Irjen Dedi, meskipun belum menerima memori banding tertulis, Polri akan tetap membentuk KEPP banding untuk putusan final etik terhadap Irjen Sambo.

“Dalam prosesnya, tetap akan dilakukan selama 21 hari kerja,” kata Irjen Dedi.

Dalam masa kerja tersebut, kata Dedi, sidang KEPP banding akan tetap memutuskan nasib Irjen Sambo, untuk dapat dipecat dari keanggotaannya di Polri.

Halaman:

Tags

Terkini