AYOMEDAN.ID -- Penyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50, ditanggapi Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri mengatakan, siap membuka kembali kasus KM 50.
Terkait penyataan Kapolri soal kasus KM 50, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Laskar FPI Tanggapi Rencana Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50
Sugeng Teguh Santoso menyebut setiap ketidakadilan yang terjadi perlu diungkap kebenarannya.
Pernyataan ini dikatakannya sebagai respons dari ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
"Setiap ketidakadilan perlu diungkap. Pengungkapan ini membutuhkan kerja yang cermat, sistimatis dan terorganisir baik. Jikalau kasus KM 50 memang terdapat fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup tetapi bisa diungkap, maka hal itu dapat diproses,"katanya melalui pesan singkat, Minggu, 28 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
"Masalahnya, kasus KM 50 saat ini sudah dalam proses hukum. Jadi pengungkapan tersebut harus dimulai dengan adanya putusan peradilan yang harus membuka adanya fakta baru," tambahnya.
Teguh mengatakan, DPR juga bisa berperan untuk mengungkap kembali kebenaran kasus KM 50 anggota FPI tersebut.
Wakil rakyat, bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen atau cara untuk menyelesaikan masalah ini.
"DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban untuk itu. Bahkan memiliki kewenangan dan instrumen politiknya, yaitu melalui Pansus, dan atau angket," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus KM 50 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Legslator Minta Penghapusan Tenaga Honorer Tidak Terburu-buru
Pengusutan itu, menurutnya, bisa dilakukan jika muncul fakta baru yang diajukan dalam kasus tersebut.
Selain menunggu fakta baru, Kapolri mengatakan kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Dia meyakinkan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.