Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Ilustrasi pelayanan ojol, kini tarifnya bakal naik.
Ilustrasi pelayanan ojol, kini tarifnya bakal naik.

 

AYOMEDAN.ID -- Tarif Ojek Online (Ojol) mengalami kenaikan. Hal ini setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru soal Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor dengan Aplikasi.

Kebijakan tarif terbaru untuk ojol ini berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Kemenhub semula akan memberlakukan aturan baru terkait tarif ojol ini mulai 14 Agustus 2022, namun ditunda atas desakan masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Oline, Ini Besarannya

Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku besok, tarif ojol terbagi dalam 3 zona berbeda dengan tarif batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.

Tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Jika dilihat dari aturan tarif baru ojol tersebut, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, jika dilihat dari aturan tarif baru ojol tersebut, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Tarif ojol di wilayah terebut mengalami kenaikan hingga mencapai Rp5 ribu untuk biaya jasa minimalnya, yang semula ada di rentang harga Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian tarif ojol terbaru Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)

Baca Juga: Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis

Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X