AYOMEDAN.ID -- Tarif Ojek Online (Ojol) mengalami kenaikan. Hal ini setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru soal Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor dengan Aplikasi.
Kebijakan tarif terbaru untuk ojol ini berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Kemenhub semula akan memberlakukan aturan baru terkait tarif ojol ini mulai 14 Agustus 2022, namun ditunda atas desakan masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Oline, Ini Besarannya
Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku besok, tarif ojol terbagi dalam 3 zona berbeda dengan tarif batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.
Tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Jika dilihat dari aturan tarif baru ojol tersebut, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, jika dilihat dari aturan tarif baru ojol tersebut, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tarif ojol di wilayah terebut mengalami kenaikan hingga mencapai Rp5 ribu untuk biaya jasa minimalnya, yang semula ada di rentang harga Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian tarif ojol terbaru Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Baca Juga: Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
Artikel Terkait
Pemerintah Berencana Naikan Harga Pertalite jadi Rp 10 Ribu, Begini Kata CORE Indonesia
Dugaan Adanya Kebocoran Data Pelanggan, Ini yang Dilakukan PLN
Perkuat Transformasi Agrikultur dan Food Estate, BNI Dukung Program Taksi Alsintan
BNI Sabet 2 Penghargaan OJK, Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar
Genjot Inovasi Layanan, BTN Bermitra dengan Google Cloud Indonesia dan Multipolar Technology
Sri Mulyani Ungkap Dampak Ekonomi Jika Pertalite dan Solar Tidak Naik
BNI Dukung Smart Province Bengkulu
Tips Belanja Hemat Kebutuhan Pokok Tanpa Terpengaruh Kenaikan Harga
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Banjir Job, Farel Prayoga Belikan Rumah dan Mobil untuk Orang Tuanya
Jangan Anggap Sepele, Ini Dampak Anak dan Remaja yang Sering Melewatkan Sarapan
Tak Sopan ke Senior, Santri di Tangerang Meninggal Dikeroyok
Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya
Ingin Hidup Rukun dengan Tetangga? Hindari 5 Hal Berikut Ini
Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Soal Penampakan Hantu Kuyang yang Gegerkan Warga, Begini Kata Polisi
Mengenal Tarian Tradisional Sumatra Utara Berikut Makna Dibaliknya