AYOMEDAN.ID -- Kasus KM 50 sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut Kapolri menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Kapolri kasus KM 50 akan dibuka kembali apabila ditemukan novum atau fakta baru.
Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Terkait rencana yang disampaikan Kapolri tersebut, kuasa hukum korban enam Laskar FPI, Aziz Yanuar memberikan tanggapan.
Dikutip dari Republika.co.id, menurut Aziz Yanuar, ada banyak kejanggalan dan harus dibuka kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI.
"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Kata dia, kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan dikatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
"Patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Tapi faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak. Apa peluru bisa belok belok begitu?," kata dia.
Dia menambahkan, ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.
Dia pun mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.
Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada masyarakat soal peristiwa tersebut pada siang hari atau sekitar 12 jam dari peristiwa awal.
"Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? atau memang ada kejadian yang harus ditutupi, sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Artikel Terkait
Ulasan Jelang Laga Madura United vs Persikabo 1973 Pekan Ketujuh BRI Liga 1 Lengkap dengan Link Live Streaming
Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew
Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya Surabaya Pekan Ketujuh BRI Liga 1 untuk Nonton Siaran Langsung
Trauma Healing, Dik Doank Hibur Anak-Anak Korban Kebakaran Simprug
Dari Nirina Zubir hingga Sandra Dewi, Berikut 6 Artis dengan Nama Terpanjang
Digital Mortgage Ecosystem BTN Raih Penghargaan ICAII 2022
BTN Raih Penghargaan Hapernas
Tak Hanya Pertalite dan Solar, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Juga Mensubsidi Pertamax
Ternyata Begini Watak Asli Farel Prayoga Menurut Guru dan Teman Sekolahnya
Tak Hanya Melancarkan Pencernaan, Buah Pepaya juga Ampuh untuk Mencegah Penuaan Dini
Farel Prayoga Sibuk Manggung, Bagaimana dengan Pendidikannya? Sang Ayah Beri Bocoran
Di Balik Kesuksesan Farel Prayoga, Inilah Dua Sosok yang Membuatnya Terkenal
Farel Prayoga Sering Bawakan Lagu Orang Dewasa, Inul Daratista Beri Komentar Begini
Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Ferdy Sambo Melalui Restorative Justice
BNI Buka Suara soal Wacana Kolaborasi dengan BTN
Dalam Semalam, BPPRD Kota Medan Berhasil Kumpulkan PBB Lebih Dari Rp 39 Miliar
Pasarkan Produk Unggulan, Pemko Medan Gelar Bazar UMKM Bazar
Edy Rahmayadi Ingatkan Pentingnya Link and Match Pendidikan Tinggi dan Lapangan Kerja
Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Edy Rahmayadi Minta Tokoh Agama Bangun Kerukunan Umat Beragama yang Harmonis