AYOMEDAN.ID--PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah senantiasa mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU Pertamina yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan bahwa transaksi BBM bersubsidi di SPBU telah sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho pada Senin (22/8) di Semarang.
Baca Juga: Mau Didoakan oleh Malaikat? Lakukan Amalan Termudah Ini
Brasto menyebutkan bahwa dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Kanker Sedunia
Ia menegaskan bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Pencatatan manual pembelian Solar subsidi di SPBU yang telah dilakukan selama ini memungkinkan kami untuk melihat adanya transaksi BBM subsidi yang tidak wajar pasca transaksi,” tegas Brasto.
Baca Juga: Wagub Sumut Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Bepikir Mau Jadi PNS
Ia menjelaskan bahwa Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pengawalan penyaluran BBM bersubsidi.
"Sepanjang tahun 2022 terdapat 5 kasus di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang telah diungkap oleh kepolisian, seperti penggunaan tangki BBM kendaraan modifikasi untuk membeli solar di SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali secara ilegal," ungkapnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Umumkan Nama Anak Ketiga dan Artinya
Lebih jauh, Brasto menerangkan bahwa selain jerat pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran Solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja sama.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi dan menyampaikan keluhan seputar produk dan layanan dari Pertamina, dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135. Adapun apabila masyarakat mengetahui ada tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dapat melapor ke kepolisian terdekat,” tutup Brasto.
Artikel Terkait
Tak Sopan ke Senior, Santri di Tangerang Meninggal Dikeroyok
Dilaporkan Persatuan Dukun, Sikap Tak Gentar Pesulap Merah Dipuji Warganet
Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis
Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya
Ingin Hidup Rukun dengan Tetangga? Hindari 5 Hal Berikut Ini
Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Soal Penampakan Hantu Kuyang yang Gegerkan Warga, Begini Kata Polisi
Mengenal Tarian Tradisional Sumatra Utara Berikut Makna Dibaliknya
Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Tarif Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022