nasional

Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ferdy Sambo. (istimewa)

Baca Juga: Bergaya Seperti Model, Video Istri Walikota Malang Malah Dicibir Warganet

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

Mereka diantaranya mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Baca Juga: Bertemu Tim U-12, Erick Thohir Ceritakan Bagaimana Ia Membeli Inter Milan

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Baca Juga: Pengemudi 'Keplak' Sopir Bus Transjakarta Menyerahkan Diri, Polisi Beberkan Motifnya

Halaman:

Tags

Terkini