AYOMEDAN.ID -- Seorang pengguna TikTok ditangkap polisi karena mengunggah konten yang membahas dugaan perjudian Ferdy Sambo dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran.
Warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau.
Terkait kabar penangkapan tersebut, dibenarkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Etik jadi Sorotan, Terlihat jadi Kurus
"Iya betul sudah ditahan 20 hari," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Sementara itu, pengacara Masril, Suroto mengakui, dalam unggahan kliennya itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.
Padahal kliennya, kata Suroto, hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses.
Ia juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.
"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Suroto berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya.
Lalu pihaknya juga sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Ini Janji Kapolri jika Konsorsium 303 Kaisar Sambo Terbukti
Ia berharap kasus ini diterapkan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan.
“Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan. Akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD,” terang Suroto.