Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putridengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.