nasional

Bareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:29 WIB
Bareskrim ungkap peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Ayo Semarang)

 

AYOMEDAN.ID -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki sejumlah peran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diketahui terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

Terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya

Agus Andrianto mengungkapkan, Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id, jenderal bintang tiga itu mengatakan, bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Agus menerangkan, dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman:

Tags

Terkini