nasional

Terkait Pemecatan Ferdy Sambo dai Institusi Kepolisian, Begini Penjelasan Polri

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Polri segera gelar sidang etik untuk tentukan nasib Ferdy Sambo di korps kepolisian (istimewa)

Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka

Menurunya, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP.

“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.

Halaman:

Tags

Terkini