nasional

Komnas HAM Periksa Ulang Bharada RE dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

Senin, 15 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Komnas HAM lakukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada RE atau Bharada E (Suara. com)

AYOMEDAN.ID -- Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E akan kembali dimintai keterangan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Rencana Komnas HAM melakukan pemeriksaan ulang terhadap Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E karena fakta baru yang terungkap dan pengakuan dari para tersangka, terkait pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim

“Untuk melengkapi proses dan semakin membuat terang peristiwa, Tim Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada RE,” ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Taufan mengatakan, permintaan keterangan tersebut, akan dilakukan Komnas HAM di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 15 Agustus 2022 sore.
Sejak ditetapkan tersangka, pada Rabu, 3 Agustus 2022, Bharada RE, sudah menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Selain meminta keterangan dari Bharada RE, tim investigasi Komnas HAM, pada Senin, 15 Agustus 2022, juga merencanakan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo, di Duren Tiga 46, Jaksel.

Selama ini, Komnas HAM, dalam proses penyelidikannya belum sekalipun melakukan inspeksi langsung ke TKP.

Sementara, terkait pemeriksaan, dan permintaan keterangan terhadap Bharada RE, Komnas HAM, sudah pernah melakukannya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Namun, saat meminta keterangan dalam pemeriksaan tersebut, status hukum Bharada RE waktu itu (26 Juli 2022), masih sebagai saksi di penyidikan Polri. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu pernah mengungkapkan, dari permintaan keterangan terhadap Bharada RE waktu itu, hanya memberatkan tanggungjawab pembunuhan terhadap dirinya seorang.

Bahkan ketika itu, Bharada RE, dalam pengakuannya kepada Komnas HAM, masih menyebutkan insiden tewasnya Brigadir J akibat tembak-menembak. Pun pengakuan Bharada RE kepada Komnas HAM, masih menebalkan motif peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo di Duren Tiga, sebagai pangkal soal dirinya menembak mati Brigadir J.

Padahal, dalam proses maju penyidikan kasus tersebut, Tim Gabungan Khusus Polri, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mendapatkan pengakuan-pengakuan yang membuka penetapan tersangka lainnya. Selain itu, pengungkapan fakta dugaan pembunuhan tersebut tak ada disertai dengan insiden tembak-menembak.

Dari pengakuan Bharada RE, pada Sabtu, 6 Agustus 2022, memunculkan nama lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bareskrim, menetapkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Polisi Sebut Hanya Skenario Palsu

Halaman:

Tags

Terkini